- Menyatakan Terdakwa NANANG DJAINUDIN Alias MONO Bin MARHAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.189.000 (seratus delapan puluh sebilan ribu rupiah) dengan perincian sbb:
- 1 (satu) Lembar uang kertas Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) Lembar Uang Kertas Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) Lembar Uang Kerta Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
- 7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis SUZUKI Merk SOGUN warna merah hitam DA 4436 VE. NO KA MH8FD125X5J-458103, NO SIN F403-ID-458430, yang dibagian belakang nya terpasang rombong Pentol;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor jenis SUZUKI Merk SOGUN warna merah hitam DA 4436 VE No KA MH8FD125X5J-458103, NO SIN F403-ID-458430 Atas Nama NOORLIANSYAH;
- 1 (satu) Buah Tas gantung Kulit warna Coklat Tua Merk Polo Star;
- 1 (satu) Buah HP Warna Hitam Merk I-Cherry;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 79/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I6. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik4916