Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Dth |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2020/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | PidanaKhususPilkadaHukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Awal Darmawan Akhmad, Angghara Pramudya |
Panitera | Yeri R Rianekuay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Jaber Elbetan alias Jabir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) Bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar percakapan hasil screenshoot via Whatsapp antara Jaber Elbetan dan Abas Beisila pada tanggal 07 Oktober 2020; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) rangkap SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 421.9 / 16 / VII / SK / 2017, yang ditandatangani oleh Achmat Rumalutur, S.Pd., M.M., tentang Izin Operasional Penyelanggaraan Taman Kanak-Kanak (TK) Insan Ceria; (terlampir dalam berkas perkara); 4 (empat) lembar hasil screenshoot via Whatsapp antara Jaber Elbetan dan Abas Beisila dari tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 04 Januari 2020, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur; (terlampir dalam berkas perkara); 2 (dua) lembar percakapan hasil screenshoot via Whatsapp antara Jaber Elbetan dan Abas Beisila pada tanggal 07 Oktober 2020; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) rangkap SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 421.1 / 08 / V / SK / 2017, tanggal 19 Mei 2017 tentang Izin Operasional Penyelanggaraan Kelompok Bermain (KB) Kotalalan yang ditandatangani oleh Achmat Rumaratu, S.Pd., M.M.; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) rangkap Lampiran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 131/hk.03.1-kpt/8105/kpu-kab/ix/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 08 Februari 2017 tentang Pengukuhan dan Pelantikan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur; (terlampir dalam berkas perkara); 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 834.4 / 85.A.217 / 2017, tanggal 13 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur; (terlampir dalam berkas perkara); 2 (dua) lembar Penelusuran Tindak Pidana Pemilihan; (terlampir dalam berkas perkara); 4 (empat) lembar Kajian Dugaan Pelanggaran; (terlampir dalam berkas perkara); Berita Acara Klarifikasi : 3 (tiga) lembar atas nama Abas Beisila, 3 (tiga) lembar atas nama Farida Sikdewa, 3 (tiga) lembar atas nama Rusna Mony; (terlampir dalam berkas perkara); 2 (dua) lembar Berita Acara Pembahasan Pertama; (terlampir dalam berkas perkara); 2 (dua) lembar Berita Acara Pembahasan Kedua. (terlampir dalam berkas perkara);tetap terlampir dalam berkas perkara; 16. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1807 dengan casing warna merah, nomor IMEI 1 : 869730031379292, IMEI 2 869730031379284;Dikembalikan kepada Saksi Abas Beisila alias Abas; 17. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dengan type 1814 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 862535048427852 dan IMEI 2 : 862535048427845, beserta kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 6210064025690506;Dikembalikan kepada Terdakwa Jaber Elbetan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 ,00-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | Pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2020/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2020/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2020/PN Dth
Statistik257108