- Menyatakan Tuntutan Provisi Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menetapkan Jotje Kude Bobihu (PENGGUGAT I), Djufri Bobihu (PENGGUGAT II), Nolvie Bobihu (PENGGUGAT III), Yunita Bobihu (PENGGUGAT IV) adalah ahli waris yang sah dari Almh. Risma Karim ;
- Menyatakan bahwa Kwitansi Jual Beli dua objek tanah yang terletak di tempat yang bernama Longkawak & Bongkudu, dibeli dari Orang tua Almh. Risma Karim yakni Alm. Wahab Karim yang di tanda tangani diatas materai tertanggal 10 Oktober 1990, menurut hukum adalah sah dan mengikat ;
- menurut hukum bahwa semasa hidupnya Almarhumah Risma Karim dalam pernikahan dengan Jotje Kude Bobihu (PENGGUGAT I) ada mempunyai harta bersama berupa objek tanah yang terletak di Bongkudu Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berdasasarkan surat ukur yang dikeluarkan oleh petugas pengukur tanah atas nama Latip Abdullah pada tanggal 19 Oktober 1990 objek tanah tersebut seluas ha 881 m2 dengan batas-batas mata angin ;
- Utara : Kebun milik Arif Tanderengan
- Timur : Kebun milik Arif Tanderengan
- Selatan : Kebun milik Heri Andarea
- Barat : Kebun milik Ahmat Mamonto
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian/ Pengakuan yang dibuat dan ditanda tangani oleh ketiga saudara Almh. Risma Karim yakni Rahman Karim, TERGUGAT II, dan Risno Karim serta saksi-saksi, tertanggal 2 Agustus 1994, yang menerangkan bahwa; ?Dengan ini mengaku benar bahwa kebun-kebun yang kami duduki untuk berkebun dan menanam tanaman fanili hanya dipinjam. Seperti di tempat yang bernama bongkudu dan Longkawak yang diduduki (dipinjam) dan tanam fanili oleh Kasman Karim dan Sutrisno Karim benar-benar adalah milik Saudari kami yang bernama Risma Karim yang beralamat di bitung? adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Tindakan/ Perbuatan dari TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dengan mengalihkan dan/ menguasai/ menduduki objek sengketa a quo serta segala bentuk surat baik otentik maupun dibawah tangan yang terbit akibat peralihan tersebut adalah tidak sah ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera keluar dan mengosongkan serta mengembalikan objek sengketa a quo kepada Para Ahli Waris, bila perlu dengan menggunakan bantuan alat Negara dalam hal ini Aparat TNI maupun POLRI;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.132.000 (Tiga Juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TONDANO Nomor 350/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah objek harta bersama dari almarhumah Risma Karim & suami dalam hal ini adalah PENGUGAT I yang belum dibagi waris kepada para ahli waris yang sah yakni PARA PENGGUGAT; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik310