- Menyatakan Terdakwa Deni Andi Saputra Bin Samaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan Atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deni Andi Saputra Bin Samaruddin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam / biru Nomor Sim card : 085341776921;
- 2 (dua) lembar potongan lakban warna kuning;
- 3 (tiga) lembar potongan lakban warna hitam;
- 5 (lima) batang potongan pipet warna hijau;
- 1 (satu) lembar plastik kecil kosong warna putih bening yang dililitkan lakban warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar plastik kecil kosong warna putih bening;
- 1 (satu) buah tempat kanebo merek unit warna kuning;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 317/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2410