- Menyatakan Terdakwa LUKAS JAYADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LUKAS JAYADI tersebut, dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak Terdakwa untuk memiliki dan menyimpan segala jenis senjata api ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Toyota Innova, No Pol : AD 9052 SH, tahun : 2008, Type : V AT Diesel, warna : Silver Metalik, No Ka : MHFXR43G181004010, No Sin : 2KD6050337, atas nama : ESTER JAYADI, alamat : Kol. Sutarto No. 100 RT. 01/28 Jebres Surakarta, berikut STNK ;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard tahun 2015 warna Hitam AD-8945-JP berikut STNKnya atas nama PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL (Jl. Raya Palur KM 7 1 Dagen, Jaten, Karanganyar).
- 1 ( satu ) potongan gril depan mobil Alpard warna hitam ;
- Dikembalikan kepada saksi korban INDRIATI ;
- Uang tunai senilai Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), pecahan @ Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 1 ( satu ) buah Senjata api genggam Merk CARL WALTHER cal 22 warna silver ;
- 3 ( tiga ) buah Magazine ;
- 41 (empat puluh satu) butir peluru warna silver Merk CCI cal,22 mm ;
- 22 ( dua puluh dua ) butir peluru warna kuning cal.22 mm ;
- 1 ( satu ) lembar Surat Izin Khusus Senjata Api atas nama LUKAS JAYADI;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang Merk SMITH & WESSON caliber 22 LR ;
- 1 (satu) buah magazine warna hitam ;
- 1 ( satu ) Kotak peluru Merk CCI berisi 42 butir Cal.22 LR standar Velocity ;
- 1 ( satu ) Dos Peluru Merk SK berisi 50 butir Cal.22 LR standar Plus ;
- 1 (satu) Kotak peluru Merk CCI berisi 43 butir Cal.22 LR Hollow Point ;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Khusus Senjata Api atas nama LUKAS JAYADI ;
- 1 (satu) Box tempat senjata api genggam/pistol warna hitam ;
- 1 (satu) buku Pemilikan Senjata Api Pistol Walther PPK/S cal.22 mm No: WF040587 an. LUKAS JAYADI ;
- 1 (satu) buku Pemilikan Senjata Api senapan S&W M&P 15-22 No: HCF 4793 an. LUKAS JAYADI ;
- 3 (tiga) butir peluru cal. 22 mm ;
- 1 (satu) Handphone merk MI MAX 2 warna Rose gold dengan IMEI 1 : 866260038036722 dan IMEI 2 : 866260038036730 ;
- 1 (satu) lembar tiket bus ROSALIA INDAH tujuan dari Palur ke Bekasi ;
- 5 (lima) bungkus serpihan proyektil ;
- 9 (sembilan) selongsong peluru warna silver;
- 1 (satu) buah lampu tongkat pengatur lalulintas ;
- 22 (dua puluh dua) butir selongsong peluru cal.22 mm ;
- 5 (lima) buah borgol tangan ;
- Kawat sling ;
- 1 (satu) buah rantai besi ;
- 1 (satu) buah baut besi ;
- 1 (satu) buah plat baja besar yang didesain untuk latihan menembak ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) Box kardus kosong tempat senjata Api senapan S&W M&P 15 - 22 ;
- 7 (tujuh) dos kosong peluru merk ELEY cal. 22 mm ;
- 1 (satu) dos kosong peluru merk ELEY warna merah cal.22 mm ;
- 4 (empat) dos kosong peluru merk ARMSCOR cal.22 mm ;
- 1 (satu) dos kosong peluru merk SK RIFFLE MATCH cal.22 mm Long Rifle ;
- 1 (satu) senapan angin merk SHARP INOVA warna hijau cal.4,5 mm ;
- 1 (satu) unit airsoftgun Glock 19 cal.6 mm ;
- 1 (satu) unit airsoftgun Makarov cal.4,5 mm ;
- 1 (satu) lembar Surat Jaguar Shooting Club ;
- 2 (dua) dos gas co merk GAMO berisi 10 ampul ;
- 1 (satu) dos gas co merk WALTHER berisi 1 ampul ;
- 1 (satu) kaleng gotri merk GAMO cal.6 mm ;
- 1 (satu) kaleng gotri merk BAIKAL MAKAROVM cal.4,5 mm ;
- 4 (empat) dos kosong borgol tangan merk HANDCUFF beserta kunci ;
- 1 (satu) buah tas berisi catatan ;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI ;
- 21 (dua puluh satu) lembar foto korban INDRIATI ;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG ;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna abu-abu ;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) Pasang sepatu warna hitam Merk NIKE ;
- 1 (satu) Tas Raket Tenis warna hitam Merk WILSON ;
- 1 (satu) buah headset pelindung telinga ;
- 1 (satu) buah kacamata ;
- 1 (satu) pasang pakaian doreng berikut baret ;
- 1 ( satu ) buah flash disk merk SANDISK warna merah-hitam berisi rekaman CCTV ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 80/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Heri Soemanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ESTER JAYADI ; Dikembalikan kepada saksi SRI LESTARI WIGUNO ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas berkara ; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( duaribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik398135