- Menyatakan Terdakwa T. Asta Rasul Alias Kirun Bin Abdul Majid Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa T. Asta Rasul Alias Kirun Bin Abdul Majid Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Permufakatan jahat tanpa hak membawa dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah bungkus bekas permen kopiko dengan sisa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79762 gram.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J1 Mini prime warna putih dengan nomor simcard Telkomsel 082322404122.
- 1 (satu) unt SPM Honda Vario warna hitam Nopol. AD 4145 PO
Putusan PN SURAKARTA Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjondro Wiwoho, Br Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Haryanto. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik377