- Menyatakan Terdakwa PRASETYO NUR CAHYO Als JERRY Bin SUGENG WINARDI dan Terdakwa ARDI WIDIATMOKO Bin SRI RIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap anak dan tanpa hak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan Ketiga;
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa PRASETYO NUR CAHYO Als JERRY Bin SUGENG WINARDI dan Terdakwa ARDI WIDIATMOKO Bin SRI RIYADI berupa pidana penjara masing- masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang, panjang kurang lebih 65 cm, gagang dibalut benang warna hitam, sarung pedang dari kain warna hitam, terbuat dari besi/ baja warna putih hitam, ujung pedang runcing tajam, dengan bagian sisi bergerigi dan sisi lain tajam.
- 1 (satu) buah button stick dengan ciri-ciri posisi panjang 45 cm, posisi pendek 15 cm dengan gagang warna hitam.
- 1 (satu) buah baju warna abu-abu dan hitam bertuliskan THE ADVENTURE yang terdapat bercak darah
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 179/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, M.hbr Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi MARSEL ARILLIANTO. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik2910