- Sebuah Jaket Switter kain warna hitam;
- Sebuah Celana panjang kain doreng warna hitam, cokelat, abu-abu;
- Sebuah HP OPPO A39 warna Rose gold berikut nomor panggil 085713455776;
- Sebilah pedang terbuat dari besi panjang kurang lebih 60 cm dengan ujung runcing dan gagang /pegangan dari kayu berikut sarung pedang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha FINO warna hitam biru Nomor : AD-2187-EO;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Hadi Sunoto, Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Agnes Andrini Y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Fajar Nugroho Putro Bin Dwi Yunianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka maupun menghancurkan barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Nugroho Putro Bin Dwi Yunianto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah mereka terdakwa tetap berada dalam tahanan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan/memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik7016