- Menyatakan Terdakwa Novra Prasetyanto als Nino Bin Budi Setiana telah terbukti bersalah melakukan tindak ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novra Prasetyanto als Nino Bin Budi Setiana berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Novra Prasetyanto als Nino Bin Budi Setiana dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 4,35389 Gram;
- 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0.06730 Gram;
- 1 (satu) buah kaos merk DETAIL warna abu abu;
- 1(satu) buah hand phone VIVO 1820 warna biru hitam;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer dari bank BCA pembelian sabu senilai Rp. 4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprapti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. 6,Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik3812