Putusan PN SURAKARTA Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Skt |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak, Hakim Anggota Heri Soemanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa hadirnya Tergugat (verstek) 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Kristen Pendeta S. Bambang Haryanto, M.Min pada tanggal 25 Nopember 2002 di Gereja Kristen Jawa NEHEMIA Pondok Indah Jakarta, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat pada tanggal 06 Januari 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat agar perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam Daftar (Register) yang diperuntukan untuk itu. 5. Memerintahkan kepada Penggugat / Tergugat untuk melaporkan perceraian yang bersangkutan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Menetapkan hak pengasuhan atas anak Penggugat dan Tergugat yaitu : 1. CINTA WIDI HAPPY APRILIA, perempuan, lahir di Sukoharjo pada tanggal 2 April 2003, 2. ANGELIA WIDI VALENTINA, lahir di Surakarta, pada tanggal 29 Januari 2008 diberikan kepada Penggugat sebagai ibunya, selama anak anak tersebut belum dewasa, dengan tidak mengurangi hak dan kesempatan Tergugat sebagai bapaknya untuk sewaktu-waktu dapat bertemu dan berhubungan dengan CINTA WIDI HAPPY APRILIA dan ANGELIA WIDI VALENTINA tersebut, terutama apabila kepentingan terbaiknya menghendaki; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp260,000,00- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2021/PN Skt
Statistik358