- MenyatakanTerdakwa RAGIL SAMBUDI ALIAS RAGIL BIN SUPARDJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- MembebaskanTerdakwa RAGIL SAMBUDI ALIAS RAGIL BIN SUPARDJO oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- MenyatakanTerdakwa RAGIL SAMBUDI ALIAS RAGIL BIN SUPARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp8.00.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila, 1 (satu) bendel plastik klip, Plastik klip warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Oppo seri A5S dengan nomor simcard 087778908590 dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjondro Wiwoho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik5620