- Menyatakan Terdakwa I SANDI LUMABIANG dan Terdakwa II. ANGGA WISO SAPUTRA LENGKONG tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menghukum Terdakwa I SANDI LUMABIANG dan Terdakwa II. ANGGA WISO SAPUTRA LENGKONG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki st 100 model microlet, tahun pembuatan 1993, nomor rangka: MHDESL410PJ-401344 nomor mesin: F10A-ID-300237 berwarna biru dengan nomor polisi DB 1454 LK an. Sutiati Gumohong bersama kunci mobil.
- 1 (satu) buah surat tanda nomor kendaraan bermotor no 03529320 C roda empat merek Suzuki st 100 model microlet, tahun pembuatan 1993, nomor rangka: MHDESL410PJ-401344 nomor mesin: F10A-ID-300237 berwarna biru dengan nomor polisi DB 1454 LK an. Sutiati Gumohong.
- 1 (satu) buah kunci unit kendaraan roda empat merek Suzuki st 100 model microlet, tahun pembuatan 1993, nomor rangka: MHDESL410PJ-401344 nomor mesin: F10A-ID-300237 berwarna biru dengan nomor polisi DB 1454 LK berwarna silver yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah baju jenis kaos dengan warna kombinasi kuning, merah, hitam dengan tulisan di dada warna hitam bertuliskan DE SHOES merk lival.
- 1 (satu) buah baju jenis kaos dengan warna kombinasi hitam, abu-abu, merah merk 717 seven one seven.
- 1 (satu) buah celana pendek jenis kolor dengan kombinasi coklat, putih, hitam, biru.
- 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan Jeep pada bagian kiri depan topi.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam yang bertuliska FILA warna merah putih dibagian depan kaos.
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu kecoklatan dengan bertuliskan Billabong.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 213/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 213/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dikembalikan kepada yang berhak). (Dirampas untuk dimusnahkan). (Dikembalikan kepada saksi korban YANRI POSUMAH). 6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik410