- Menyatakan ANAK YEHEZKIEL JANEZ JUANDRI KENDEK alias KIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan dan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap ANAK YEHEZKIEL JANEZ JUANDRI KENDEK alias KIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun di LPKA Tomohon;
- Menyatakan tahanan sementara yang pernah dijalani oleh anak YEHEZKIEL JANEZ JUANDRY KENDEK alias KIKI dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan .
- Menyatakan anak YEHEZKIEL JANEZ JUANDRY KENDEK alias KIKI tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau dapur dalam keadaan bengkok dengan Panjang keseluruhan 28 Cm ujungnya runcing Panjang mata pisau 16 cm, salah satu sisi tajam dan gagang terbuat dari plastic padat berwarna hitam dengan Panjang 12 cm
- Pakaian baju berwarna merah yang bertuliskan Paroki Yesus Gembala
- Besi Bangunan yang terbuat dari Besi dengan Panjang keseluruhan 505 cm yang berbentuk huruf N berwarna merah
- Kendaraan sepeda Motor merk Honda type Sonic warna merah dengan nomor polisi DB 2335 By bersama dengan kunci kontak (Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada orang yang berhak ;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Baik Paniki wilayah Rohani St. Lukas stasi St. Veronika Kayuwatu Topi berwarna hitam bertuliskan Champion USA (BH) berwarna ungu Sepasang sandal berwarna putih yang bertuliskan Adidas (Barang Bukti di atas tersebut, dirampas untuk dimusnahkan) (Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Peter Lijono) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tnn
Statistik390