- Menyatakan Terdakwa SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy Akta Perikatan jual beli No. 04 a tanggal 24 Agustus 2010 atas bidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Bange Ds. Buwun Mas , Kec. Sekotong , Kab. Lombok Barat antara GAMAT ALS AMAQ FAJAR atas persetujuan istrinya INAQ TEME (selaku penjual) dengan NURAFIDAH (selaku pembeli) seharga Rp. 2.000.000,- per Are;
- Copy Akta Kuasa untuk menjual No. 04 b tanggal 24 Agustus 2010 dan GAMAT ALS AMAQ PAJAR atas persetujuan istrinya INAQ TEME (selaku pemberi kuasa) kepada NURAFIDAH (selaku penerima kuasa) untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual bidang tanah seluas 10.000,- M2 yang terletak di Bange, Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat;
- Copy Akta Perikatan Jual Beli No. 10 tanggal 13 Oktober 2014 atas sebidang tanah hak milik No: 1093/Buwun Mas, Surat ukur tanggal 30/04/2013, No: 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 M2 tertera An. AMAQ PAJAR luas yang terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, antara GAMAQ ALS AMAQ PAJAR atas persetujuan istrinya INAQ TEME (selaku penjual)dengan NURAFIDAH (selaku pembeli) seharga Rp. 2.000.000,- per are sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,-;
- Copy Akta Kuasa untuk menjual No. 11 tanggal 13 Oktober 2014 dari GAMAT ALS AMAQ PAJAR atas persetujuan istrinya INAQ TEME (selaku pembeli kuasa) kepada NURAFIDAH (selaku penerima kuasa) untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual bidang tanah hak milik No: 1093/Buwun Mas, Surat ukur tanggal 30/04/2013, No: 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 M2 tertera An. AMAQ PAJAR yang terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat;
- Asli Kwitansi tanda terima uang dari H. ZAINUL ISLAM, SH sejumlah Rp. 110.000.000,- untuk pembayaran DP I jual-beli 2 bidang tanah atas nama SUKIRMAN masing-masing HM No: 954/ Desa Buwun Mas, SU tanggal 26/06/2009, No. 984/Buwun Mas/2009, Luas 9.933 M2 dan sporadik tanggal 15 Desember 2009, Reg. No. 593/29/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Luas 10.000 M2 An. AMAQ PAJAR, harga per are Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh SUKIRMAN tanggal 24-08-2010;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari H. ZAINUL ISLAM, SH sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pembayar DP tambahan tanah pengantap atas nama AMAQ PAJAR yang diterima oleh SUKIRMAN tanggal 07-09-2010;
- Asli Kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA / Lombok Discovery sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran DP tambahan tanah pengantap atas nama AMAQ PAJAR yang diterima SUKIRMAN tanggal 06-04-2011;
- Asli Kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran tambahan DP tanah Buwun Mas seluas 10.000 M2 tercatat atas nama AMAQ PAJAR harga Rp. 2.000.000,- / Are yang diterima oleh GAMAT ALS AMAQ PAJAR tanggal 21 April 2012 disaksikan oleh MARYANI dan MANSUR;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDAsejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayar tanah hak milik No. 1093/Buwun Mas, surat ukuran tanggal 30/04/2013., No: 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 M2 seharga Rp. 2.000.000,- per are yang diterima oleh INAQ TEME dan AMAQ PAJAR tanggal 03 Februari 2014 disaksikan oleh RAJAB, MANSUR, MUSTIADI, SAHNAN dan MUKSIN;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tanah hak milik No: 1093/Buwun Mas, surat ukur tanggal 30/04/2013, No: 1146/Buwun Mas/2013, luas 10.000 M2 seharga Rp. 2.000.000,- per are yang diterima oleh INAQ TEME dan AMAQ PAJAR tanggal 04 Februari 2014 disaksikan oleh MUSTIADI dan SAHNAN;
- Asli kwitansi tanda terima dari NUR HUDA sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran tambahan DP tanah yang terletak di Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat sertifikan HM No. 1093 laus 10.000 M2 An. AMAQ PAJAR ALS GAMAT yang diterima olah AMAQ PAJAR ALS GAMAT tanggal 07 maret 2014 disaksikan oleh RAJAB dan MANSUR;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUNDA sejumlah Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran tambahan DP tanah untuk atas nama AMAQ PAJAR seluar 10.000 M2 yang terletak di Dsn. Pengantap, Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong yang diterima alaeh AMAQ PAJAR tanggal 17-03-2014 disaksikan oleh RAJAB, SAHNAN dan MUSTIADI;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran tambahan DP tanah sertipikat HM No: 1093/Buwun Mas, surat ukur tanggal 30/04/2013, No: 1146/Buwun Mas/2013, luas 10.000 M2 seharga Rp. 2.000.000,- per are yang diterima oleh AMAQ PAJAR tanggal 27 Maret 2014 disaksikan oleh RAJAB, MANSUR dan MUS;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran tambahan DP tanah SHM No. 1093/Buwun Mas SU tanggal 30/04/2013 No. 1146/Buwun Mas Luas 10.000 M2 tercatat atas nama AMAQ PAJAR harga Rp. 2.000.000,- per are yang diterima oleh AMAQ PAJAR tanggal 07 Mei 2014 disaksikan oleh MANSUR;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk tambahan pembayaran DP tanah An. AMAQ PAJAR seluas 1 hektar lokasi bange Ds. Buwun Mas HM. No: 1093/Buwun Mas, An. AMAQ PAJAR yang diterima oleh AMAQ PAJAR tanggal 13 Oktober 2014 disaksikan oleh H. BADAWI dan Ust. NAHAR;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran DP tambahan tanah SHM No. 1093/Buwun Mas, surat ukur tanggal 30/04/2013 No. 1146/Buwun Mas, Luas 10.000 M2 tercatat An. AMAQ PAJAR yang terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat yang diterima oleh H. BADAWI dan AMAQ PAJAR tanggal 22-10-2014;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran bagian pembayaran dari tanah SHM No. 1093 An. AMAQ PAJAR seluas 10.000 M2 yang terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong Tengah, Kab. Lombok Barat yang diterima oelh H. BADAWI dan AMAQ PAJAR tanggal 12 Februari 2015 disaksikan oleh KURNIADI, SH.MH dan MAWARDAN, ST;
- Asli kwitansi tanda terima uang dari NUR HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat dengab SHM No. 1093 atas nama AMAQ PAJAR yang diterima oleh H. BDAWI dan AMAQ PAJAR tanggal 10 April 2015 disaksikan oleh KURNIADI, SH.MH dan SUDIRMAN;
- Copy draf akta perjanjian ikatan jual beli No: 38 tanggal 27 februari 2016 antara SUKIRMAN (selaku penjual) dengan A SYARIFULLAH ALAMSYAH (selaku pembeli) atas objek tanah berupa sertifikat hak milik No. 1093, seluas 10.000 M2 yang terletak di Bange, Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong , Kab. Lombok Barat dengan harga sebesar Rp. 750.000.000,-;
- Copy kwitansi tanda terima uang dari A SYAFRULLAH ALAMSYAH sejumlah Rp. 750.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah SHM No. 1093, seluas 10.000 M2 tercatat An. AMAQ PAJAR, terletak di Ds. Buwun Mas, Kec. Sekotong tanggal 01 November 2016 yang diterima oleh SUKIRMAN disaksikan AMAQ PAJAR dan H.M BADAWI (telah dilegalisir);
- Sertifikat hak milik No. 1093/Desa Buwun Mas, NIB 23.01.01.03.01.01198, surat ukur tanggal 30/04/2013, No: 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 M2, pemegang hak atas nama AMAQ PAJAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 01 Oktober 2013.
Putusan PN PRAYA Nomor 31/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama GAMAT alias AMAQ FAJAR,dkk; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik1050