Putusan PN PRAYA Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Subardan Alias Badeng Bin Imah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Subardan Alias Badeng Bin Imah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam dengan casing bening Nomor Handphone 087886987209; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan Nomor Handphone 087856737200; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah ATM BRI dengan Nomor Kartu 6013 0140 2477 5764; Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Polisi DR 1378 KG; Dikembalikan kepada Saksi Janwadi Alias Natan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik450