- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAUKANI Bin SYAMSUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD SAUKANI Bin SYAMSUDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAUKANI Bin SYAMSUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,38 gram.
- 1 (satu) buah timbangan warna biru silver.
- 1 (satu) buah kotak merk SMOANT PASITO warna putih.
- 1 (satu) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna merah.
- 1 (satu) buah handphone Maxtron model C9 warna biru dengan nomor sim card : 082151213935, No IMEI 1 : 354400301003046, IMEI 2 : 354400301003053.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan nomor Polisi : DA 6378 LCM beserta kuncinya;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Budiman, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi FITRI; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik4616