- Menyatakan Terdakwa Wahyudi alias Wahyu Bin Ali Fathan (Alm.), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Wahyudi alias Wahyu Bin Ali Fathan (Alm.) dari Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wahyudi alias Wahyu Bin Ali Fathan (Alm.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat bersih 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram;
- 5 (lima) butir pil ekstasi berbentuk versace warna merah muda dengan berat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- 2 (dua) lembar plastik bekas bungkus makanan ringan kacang abunawas;
- 1 (satu) buah tas selempang kain warna hitam bertuliskan Galunggung;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard terpasang 087716512155;
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam dengan nomor Whatsapp 087716512155;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Putih dengan Nomor Simcard terpasang 081288816143
Putusan PN PELAIHARI Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Noor alias Ucu Bin Huzairin; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik4713