- Menyatakan Terdakwa APIS Bin RUSLI (Alm.) dan Terdakwa SALASIAH Als. SALA Binti ABDUL MUTALIB (Alm.) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa APIS Bin RUSLI (Alm.) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa SALASIAH Als. SALA Binti ABDUL MUTALIB (Alm.) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,43 gram dan berat bersih 0,83 gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna hitam dengan nomor SIM card terpasang 089692169529;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor SIM card terpasang 081253988546;
- Dimusnahkan
Putusan PN PELAIHARI Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Budiman, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (limaribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik507