- Menyatakan Terdakwa ALPIAN ALS ONDOLAN BIN OTON (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti dalam keadaan semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ranmor R2 Merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013 Noka: MH31KP00BDJ450538 Nosin: 1KP450861 dalam keadaan plat nopol dan kaca spion dilepas serta kabel kunci kontak telah dirusak;
- 1 (satu) lembar STNK R2 Merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013 Nopol DA 6041 IN Noka: MH31KP00BDJ450538 Nosin: 1KP450861 atas nama Budi alamat Jl. Belda Gg. Mas Urai No. 18 RT. 25 RW. 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 73/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi HATNI ANDRIANI Bin SALEH HAMID; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik147115