- MenyatakanTerdakwa ANDA RAJA GUKGUK bin FERDINAN RAJA GUKGUK (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa ANDA RAJA GUKGUK BIN FERDINAN RAJA GUKGUK (Alm) dari dakwaan primair penuntut umum;
- MenyatakanTerdakwa ANDA RAJA GUKGUK bin FERDINAN RAJA GUKGUK (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A10s warna hitam
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu: 6013 0110 6723 1828;
- 2 (dua) buah buku tulis warna biru merk SIDU yang berisi catatan angka togel;
- 1 (satu) buah buku tulis warna hijau merk SIDU yang berisi catatan angka togel;
- 3 (tiga) lembar catatan grafik angka Togel (angka togel sudah keluar);
- Uang tunai sejumlah Rp69.000,00(emam puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PN PELAIHARI Nomor 86/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Budiman, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 8.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik9072