- Menyatakan Para Terdakwa Rendi Saputra alias Rendi bin Rusmandan Sution alias Oyon bin Ali Suhairiltersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaanpertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tandan Buah Sawit (TBS) seberat kurang lebih 2.600 Kilogram yang sudah dirubah bentuk menjadi uang senilai Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BD 3944 TA, nomor rangka MH1JM3133LK496904, nomor mesin JM31E-3494330;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor, tanpa kap body, nomor mesin AB62E1233486, nomor rangka dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah alat Tojok (alat untuk mengangkat TBS);
- Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 35/Pid.B/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Dita Primasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.Agro Muko melalui saksi Andes Suherman; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I Rendi Saputra; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Mkm
Statistik3817