- Menyatakan Terdakwa Yahadi Als Yahadi Bin Abu Nazam (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) Unit hp Merk OPPO F9 warna hitam kebiru-biruan dengan nomor hp: 082251529346 dengan nomor IMEI : 862404042149014.
- 1(Satu) Unit hp samsung lipat warna hitam dengan nomor Hp : 082287980748 dengan nomor IMEI : 355397004218112.
- 1(Satu) Unit hp Merk OPPO A37 warna putih silver dengan nomor Hp : 082287980748 dengan nomor IMEI: 864878034686315
- 1(Satu) Unit Hp mek NOKIA TA-1034 warna biru langit dengan No.HP : 082379455788, dengan nomor IMEI: 356951091811442.
- 1(Satu) Unit HP merk NOKIA tipe RM-647 warna biru dengan nomor Hp: 085266661447 dan dengan nomor IMEI :355484058573835.
- 1(Satu) Unit Hp Samsung SM-B310E warna biru dongker dengan nomor IMEI : 351805093543673.
- 4(Empat) Lembar Uang kertas pecahan 50 ribu rupiah;
- 10 (Sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening yang terdapat angka 2 disetiap plastiknya dan dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening berukuran besar.
- 1 (Satu) unit alat timbangan Elektrik 500g warna silver.
- 1(Satu) unit alat isap sabu-sabu (BONG) botol plastic berukuran kecil yang terdapat tutup botol karet yang diatasnya terpasang 2(dua) buah pipet plastic minuman mineral gelas.
- 5(lima) bungkus sedang plastik yang berisi plastic klip bening.
- 2(Dua) buah kotak senter Merk USB CHARGE warna hijau tua tempat menyimpan alat hisap Sabu-Sabu.
- 3(Tiga) Buah korek api gas.
- 2(Dua) Lembar catatan Transaksi Narkotika
- 1(Satu) Paket sedang sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening.
- 1(Satu) Buah pipet minuman mineral yang di gunakan untuk memasukan sabu-sabu kedalam PIREX.
- 1(Satu) buah korek api merk TOKAI warna hijau;
Putusan PN Mukomuko Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Voniawati Sormin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Mkm atas nama Para Terdakwa Sapuan Bin Halidi, dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik6935