- Menyatakan Terdakwa I SAPUAN EFENDI Als SAPUAN Bin HALIDIN, Terdakwa II OKI FERNANDO Als NANDO Bin ARSYAD, Dan Terdakwa III ACEP IRAWAN Als ACEP Bin JASNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) Unit hp Merk OPPO F9 warna hitam kebiru-biruan dengan nomor hp: 082251529346 dengan nomor IMEI : 862404042149014.
- 1(Satu) Unit hp samsung lipat warna hitam dengan nomor Hp : 082287980748 dengan nomor IMEI : 355397004218112.
- 1(Satu) Unit hp Merk OPPO A37 warna putih silver dengan nomor Hp : 082287980748 dengan nomor IMEI: 864878034686315
- 1(Satu) Unit Hp mek NOKIA TA-1034 warna biru langit dengan No.HP : 082379455788, dengan nomor IMEI: 356951091811442.
- 1(Satu) Unit HP merk NOKIA tipe RM-647 warna biru dengan nomor Hp: 085266661447 dan dengan nomor IMEI :355484058573835.
- 1(Satu) Unit Hp Samsung SM-B310E warna biru dongker dengan nomor IMEI : 351805093543673.
- 4(Empat) Lembar Uang kertas pecahan 50 ribu rupiah;
- 10 (Sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening yang terdapat angka 2 disetiap plastiknya dan dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening berukuran besar.
- 1 (Satu) unit alat timbangan Elektrik 500g warna silver.
- 1(Satu) unit alat isap sabu-sabu (BONG) botol plastic berukuran kecil yang terdapat tutup botol karet yang diatasnya terpasang 2(dua) buah pipet plastic minuman mineral gelas.
- 5(lima) bungkus sedang plastik yang berisi plastic klip bening.
- 2(Dua) buah kotak senter Merk USB CHARGE warna hijau tua tempat menyimpan alat hisap Sabu-Sabu.
- 3(Tiga) Buah korek api gas.
- 2(Dua) Lembar catatan Transaksi Narkotika
- 1(Satu) Paket sedang sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening.
- 1(Satu) Buah pipet minuman mineral yang di gunakan untuk memasukan sabu-sabu kedalam PIREX.
- 1(Satu) buah korek api merk TOKAI warna hijau;
Putusan PN Mukomuko Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Voniawati Sormin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik6533