- Menyatakan Terdakwa Reki Cahri bin Abdu Razak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi, Model Pick Up, warna biru tua, Nomor rangka :MHMT120SP1R041736, Nomor Mesin : 4G17C182388, Nomor Polisi : BD-9396-LC atas nama Sukran Effendi. Drs;
- 1 (satu) lembar STNK mobil pick up merk Mitsubishi, Model Pick Up, warna biru tua, Nomor rangka :MHMT120SP1R041736, Nomor Mesin : 4G17C182388, Nomor Polisi : BD-9396-LC atas nama Sukran Effendi. Drs;
- 2 (dua) buah tojok sawit dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter bahan pipa besi;
- 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh) kilogram Tandan Buah Sawit disisihkan 40 (empat puluh) kilogram menjadi 1.800 (seribu delapan ratus) kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp. 2.673.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar nota timbangan PT Daria Dharma Pratama tanggal 1 Agustus 2020, kode WB:SE1, No WB :SE120200889242;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 69/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 69/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fachrurrozi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin, Hakim Anggota Yuniza Rahma Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Dalpi Rusdi bin M. Nuh; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT DDP Divisi II AME melalui saksi Hamidun Munardin bin Burhanuddin; Dikembalikan kepada PT Daria Dharma Pratama (DDP) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik2612