- Menyatakan Terdakwa BASRIANTO Als BAS Bin BAHRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASRIANTO Als BAS Bin BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Marlboro filter black warna hitam merah;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO 182 warna hitam dengan nomor HP : 082279452490 dan Nomor IMEI : 862387045351;
- 1 (satu) unit R4 DAIHATSU SIGRA warna hitam Nopol : BD 1659 DG No. Mesin IKRA510702, No. Rangka : MHK56DJ1JKJ012982, dan 1 (satu) lembar STNK No. 05564069 B, No. Registrasi : BD 1659 DG, nama pemilik : SUPRIANTO, Alamat : Desa Pasar Sebelat RT.01/01 Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara;
Putusan PN Mukomuko Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlia Tety Gustyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin, Hakim Anggota Yuniza Rahma Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa BASRIANTO Als BAS Bin BAHRI; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik4717