- Menyatakan Terdakwa ROSMEDI JUANDA Als JUAN Bin ABDULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROSMEDI JUANDA Als JUAN Bin ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus jutra rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (Dua Puluh Lima) bungkus/paket barang yang diduga berisi sabu-sabu berwarna kristal bening yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 2 (Dua) bungkus/ paket pil yang diduga ekstasi warna biru yang terdiri dari bungkus pertama berisi 10 butir dan bungkusan kedua berisi 3 butir;
- 2 (Dua) bungkus plastik asoi warna putih dan hitam yang digunakan untuk membungkus barang yang diduga sabu-sabu dan Pil Ekstasi;
- 1 (Satu) unit HP merk OPPO A5S model CPH1909 warna hitam dengan No IMEI 1: 860661049120858 dan No HP : 085379779460;
- 1 (Satu) unit HP merk nokia warna biru hitam dengan nomor resi : 356951090459359 dan No HP : 081366644373;
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 lembar dan pecahan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar;
Putusan PN Mukomuko Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ROSMEDI JUANDA Als JUAN Bin ABDULLAH; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik4410