- Menyatakan Terdakwa Dendi Padri Als Prenggo Bin Bustanudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dendi Padri Als Prenggo Bin Bustanudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,27 gram berat bersih 1,07 gram disisihkan menjadi LAB: 0,05 gram Sisa: 1 (satu) plastik bening dan 1 (satu) paket yang diduga sabu di salam kantong plastik bening netto 1,02 gr;
- 1 (satu) paket kecil ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat dengan berat kotor 8,20 gram berat bersih 2,55 gram disisihkan menjadi LAB: 0,5 gram Sisa: 1 (satu) paket yang diduga ganja di dalam kantong plastik bening metto 2,05 gr;
- 1 HP merk OPPO A5S warna hitam dengan No. HP: 085267086751 dan No. IMEI 1: 864798040257655, No IMEI 2: 864798040257648;
- 1 kotak rokok merk sampoerna warna putih tempat menyimpan barang sabu-sabu dan ganja;
- 1 tisu merk nice warna putih kuning yang digunakan untuk tempat menyimpan kotak rokok sampoerna yang berisi barang sabu-sabu dan ganja;
- 1 celana jeans merk rck 90 warna biru yang digunakan saudara Dendi Padri Als Prenggo Bin Bustanudin untuk meletakkan sabu-sabu dan ganja;
- 1 unit sepeda motor jenis supra x 125 warna hitam tanpa nopol, dengan Np Mesin: JBG1E1160021, No Rangka: MH1JBG117EK160476
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000, (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fachrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik3912