- Menyatakan Terdakwa ZAINAL Als MALANCA Bin KAIDIR (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus jutra rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Dyna warna hitam tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
- Kayu balok kaleng sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) Batang;
- 1 (Satu) Unit mesin pengolah kayu / mesin sarkel yang terdiri dari:
- 1 (satu) set meja dudukan;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk GT STAR 195;
- 1 (satu) buah pompa keong;
- 1 (satu) buah drum tempat air pendingin;
- 2 (dua) lembar mata gergaji sarkel berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (Lima) liter;
Putusan PN Mukomuko Nomor 61/Pid.B/LH/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 61/Pid.B/LH/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Hakim Anggota Vidya Triananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/LH/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/LH/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/LH/2020/PN Mkm
Statistik5729