- Menyatakan Terdakwa I FIRMANSYAH Als BUYUNG TIOL Bin ALI IMRAN, Terdakwa II DADANG MARYONO Bin SUANDI, Terdakwa III NASRIANSYAH BIN ABU RASID dan Terdakwa IV ROZI BIN BURHANDAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Firmansyah Als Buyung Tiol Bin Ali Imran, Terdakwa II Dadang Maryono Bin Suandi, Terdakwa III Nasriansyah bin Abu Rasid dan Terdakwa IV Rozi Bin Burhandahri dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) mobil Pick-UP jenis Grand Max Nopol BD 9396 NB warna putih;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- 1 (satu) buah Egrek;
- 1 (satu) buah Tojok;
- 1 (satu) kg brondol buah sawit yang telah disisihkan dari barang bukti 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) kg tandan buah sawit yang telah ditimbang .
- 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) kg tandan buah segar kelapa sawit telah diubah bentuknya menjadi uang senilai Rp.2.548.000,00,- (dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti hasil timbangan
Putusan PN Mukomuko Nomor 63/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 63/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dadang dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) melalui saksi Yus Amril 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik2817