- Menyatakan Terdakwa Deni Setiawan bin Dul Huni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Deni Setiawan bin Dul Huni (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Pivk Up Merk MITSUBISHI, Model Pick Up, warna Biru Tua, Nomor Rangka: MHMT120SP1R041736, Nomor Mesin: 4G17C182388, Nomor Polisi: BD-9396-LC atas nama Sukran Effendi.Drs;
- 1 (Satu) Lembar STNK Mobil Pick Up Merk MITSUBISHI, Model Pick Up, warna Biru Tua, Nomor Rangka: MHMT120SP1R041736, Nomor Mesin: 4G17C182388, Nomor Polisi: BD-9396-LC atas nama Sukran Effendi.Drs;
- 2 (Dua) Buah Tojok Sawit dengan Panjang Kurang Lebih 1 (satu) meter Bahan Pipa Besi;
- 1840 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh) Kilogram Tandan Buah Sawit disisihkan 40 (Empat Puluh) Kilogram menjadi 1800 (Seribu Delapan Ratus) kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp. 2.673.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Nota Timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 01 Agustus 2020, Kode WB: SE1, No WB: SE120200889242;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Putusan PN Mukomuko Nomor 54/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 54/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara REKI CAHRI Bin ABDU RAZAK; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik2712