- Menyatakan terdakwa I MISDI JUNAIDI Alias JUJUN BIN SUKRIAMTO dan terdakwa II RAHMAT NURHADI Bin PARMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? Sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MISDI JUNAIDI Alias JUJUN BIN SUKRIAMTO dan terdakwa II RAHMAT NURHADI Bin PARMIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor R2 Merk Yamaha, Type RX K 135 CC, Model Solo, Tahun Pembuatan 2004, Nomor Rangka : MH33KA0144K725602, Nomor Mesin : 3KA699936, Nomor Polisi : BD-5956-NU, Warna Hitam atas nama pemilik AMBAR NUGROHO.
- 1 ( satu ) Lembar STNK sepeda motor R2 Merk Yamaha, Type RX K 135 CC, Model solo, Tahun Pembuatan 2004, Nomor Rangka : MH33KA0144K725602, Nomor Mesin : 3KA699936, Nomor Polisi : BD-5956-NU, Warna Hitam atas nama pemilik AMBAR NUGROHO.
- 1 ( satu ) Buah Kaliper cakram depan original Yamaha RX King warna Hitam beserta selang rem cakram.
- 1 ( satu ) Buah Speedometer original Yamaha RK King warna Hitam dan Silver;
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor R2 Merk HONDA, Type NF11T11001 M/T, Model Sepeda Motor R2, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MH1JBK312HK187895, Nomor Mesin : JBK3E-1186466, Nomor Polisi : BD-4470-NT, Warna Hitam atas nama pemilik SURATMAN.
- 1 ( satu ) Lembar STNK sepeda motor R2 Merk HONDA, Type NF11T11001 M/T, Model Sepeda Motor R2, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MH1JBK312HK187895, Nomor Mesin : JBK3E-1186466, Nomor Polisi : BD-4470-NT, Warna Hitam atas nama pemilik SURATMAN ...;
Putusan PN Mukomuko Nomor 51/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 51/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Triananda, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ambar Nugroho; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa IIrampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik3220