- Menyatakan Terdakwa I. Ngadimin als Ameng bin Ponidi dan Terdakwa II. Sukri Fernando Manik als Nando bin Humala (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Premium Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ngadimin als Ameng bin Ponidi dan Terdakwa II. Sukri Fernando Manik als Nando bin Humala (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Mobil jenis Toyota kijang Innova dengan nomor Polisi BD 1246 NL warna Silver;
- 10 L (sepuluh Liter) Bahan Bakar Minyak jenis premium yang telah disisihkan dari barang bukti sebanyak 422 Liter (Empat Ratus Empat Puluh Dua Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Premium sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Penyidik tanggal 12 April 2020;
- 10 L (sepuluh Liter) Bahan Bakar Minyak jenis premium yang telah disisihkan dari barang bukti sebanyak 422 Liter (Empat Ratus Empat Puluh Dua Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Premium sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Penyidik tanggal 12 April 2020;
- Uang senilai Rp. 2.786.400,- (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) hasil penjualan dari Barang Bukti Bahan Bakar Minyak sebanyak 432 Liter (Empat Ratus Tiga Puluh Dua) sesuai dengan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti dan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dari Penyidik tanggal 13 April 2020;
Putusan PN Mukomuko Nomor 50/Pid.B/LH/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 50/Pid.B/LH/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I Ngadimin als Ameng bin Ponidi; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Sukri Fernando Manik als Nando bin Humala (alm); Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/LH/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/LH/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/LH/2020/PN Mkm
Statistik7033