- Menyatakan Terdakwa NURUL IKHSAN Als CAN Bin M. AMIN JS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURUL IKHSAN Als CAN Bin M. AMIN JS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 3.000.00 (tiga juta rupiah) dengan rincian;
- 21 (dua puluh satu) lembar pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- 16 (enam belas) lebar pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan Rp.20.000,- (Duapuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah KTP an. NURUL IKHSAN;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA TA-1034 dengan nomor IMEI: 358977096048878 dan dengan nomor Handphone 08127311579;
- 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Merk BD yang berisikan alat untuk menghisap sabu berupa:
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah jarum;
- 2 (dua) buah plastik klip;
- 2 (dua) buah sendok takar sabu-sabu berjenis pipet;
- 2 (dua) bungkus plastik klip sisa pakai sabu-sabu;
- 1 (satu) alat pembersih kaca pirek;
- 1 (satu) buah karet dot kaca pirek;
- 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastic klip bening;
- 1 (satu) Unit HP Merk Advan (HAMMER) warna Hitam lis merah dengan Nomor HP: 085382051878 dan Nomor IMEI: 353763102442908;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Merah Maron Nopol BD 5361 NW, No. Rangka: MH1JM3126KK978191, No Mesin: JM31E2973740;
Putusan PN Mukomuko Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa UL IKHSAN Als CAN Bin M. AMIN JS; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Frengki Als Ki Bin Arpani; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik279