- Menyatakan Terdakwa I. Vista Windi Pratama Bin Taren, Terdakwa II. Dedi Fauzi Als Dedi Bin Zulkarnain dan Terdakwa III. Zulvan Oktiardi Bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutupencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Vista Windi Pratama Bin Taren, Terdakwa II. Dedi Fauzi Als Dedi Bin Zulkarnain dan Terdakwa III. Zulvan Oktiardi Bin Zulkarnain dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) UNIT Mobil dump truck Dyna warna merah BD.8430 NK nomor mesin WO4DT-RJ15262, no rangka MHFC1JU43A5006430;
- Tandan Buah Sawit (TBS) seberat kurang lebih 5.651 Kg (lima ribu enam ratus lima puluh satu kilogram) yang sudah dirubah menjadi uang senilai Rp.5.651.000.- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) sesuai dengan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti dari Penyidik pada tanggal 21 Mei 2020 ...;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Putusan PN Mukomuko Nomor 40/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 40/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fachrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Vista Windi Pratama bin Taren; Dikembalikan kepada PT.DDP Air Berau Estate melalui saksi Nurman IB bin Ibnu Hajarrampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik7435