- Menyatakan Terdakwa Adi Purwanto Bin Sutanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar baju tidur lengan panjang warna merah muda dengan tulisan GLAMOUR;
- 1 (satu) lembar Celana tidur panjang warna merah muda;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih polos;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna kuning dengan tulisan ELITE;
- 1 (satu) lebar celana trening panjang warna biru garis putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos panjang warna abu - abu lengan merah muda dengan tulisan MY TRIP MY ADVENTURE;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna putih polos;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu polos;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN Mukomuko Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Vidya Triananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Anak Korban; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik4731