- Menyatakan Terdakwa Adi Alfiansyah Als Adi Bin Miftahudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Alfiansyah Als Adi Bin Miftahudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas timah rokok berwarna kuning emas;
- 1 (satu) paket sedang yang berisi shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berwarna bening;
- 2 (dua) plastik sisa bungkus shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat karet diujungnya berwarna merah yang dibungkus kertas resi Bank BRI dan 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat karet berwarna merah;
- 1 (satu) buah gunting dengan tangkai berwarna hitam;
- 4 (empat) buah korek api gas berwarna orange, hitam dan ungu yang mana salah satunya tanpa kepala;
- 1 (satu) buah pipet sedotan air mineral gelas;
- 2 (dua) buah cutton boot (korek kuping);
- 1 (satu) buah silet warna silver yang mana sudah terbelah;
- 1 (satu) buah botol minuman yang berisi air yang terdapat tutupnya berlubang dua;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna silver dengan Nomor HP : 081247859930 dan Nomor IMEI : 862123032034834;
- Uang tunai sejumlah Rp 890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN Mukomuko Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Vidya Triananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik5416