- Menyatakan Terdakwa MORSHE EVERLY LUMANSIK, M.Teol., M.Pd.K. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pernyataan Tugas Kerja an. Morshe Everly Lumansik dari CV Imza Riski Jaya;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari perempuan SJENY SUMARAUW sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
- Dokumen kontrak rumah bersubsidi dari CV. Imza Riski Jaya atas nama perempuan SJENY SUMARAUW;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari perempuan BERTHA IRENI MUNDUNG sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari perempuan PEARLY CLAUDIA MAKARAU sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Dokumen kontrak rumah bersubsidi dari CV Imza Riski Jaya atas nama perempuan BERTHA IRENI MUNDUNG;
- Tanda bukti penyerahan uang dari Bank BRI sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari nomor rekening 0237-01-031075-50-6 atas nama BERTHA IRENI MUNDUNG ke nomor rekening 0649-01-014711-50-6 atas nama M. LUMANSIK
Putusan PN TONDANO Nomor 196/Pid.B/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 196/Pid.B/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada yang berhak. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2019/PN Tnn
Statistik650