- Menyatakan Terdakwa Elendra Bin Nurhalim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 151,440 (seratus lima puluh satu koma empat ratus empat puluh) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik menyisakan seberat 149,961 (seratus empat puluh sembilan koma sembilan ratus enam puluh satu) gram kemudian dimusnahkan sebanyak 143,961 (seratus empat puluh tiga koma sembilan ratus enam puluh satu) gram dan menyisakan sebanyak 6 (enam) gram ;
- 1 (satu) buah kotak merk PACIFIC berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam ;
- 1 (satu) plastik klip bening besar kosong ;
- 3 (tiga) buah sekop yang terdiri dari 2 (dua) terbuat dari botol Larutan Cap kaki Tiga dan 1 (satu) dari pipet plastik ;
- 2 (dua) buah pirek kaca ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah pirek kaca berisi sisi bekas shabu ;
- 2 (dua) buah korek api gas beserta jarum ;
- 1 (satu) bal palstik klip bening kecil kosong ;
- 1 (satu) buah sekop pipet plastik warna pink ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna silver gold ;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Kag |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia, Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara an. ALVAREDO Bin AMANCIK? 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Kag
Statistik213