- Menyatakan Terdakwa Rudi Melcandra als Rudi Bin Edi Sumardi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang dibungkus kembali plastik asoy berwarna merah putih;
- 1 (satu) unit HP android merk ADVAN Model S4Z warna hitam dengan Nomor IMEI : 353254093807176, Nomor HP 082268936590;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) jenis honda scopy Plat BA 4261 GB No. Rangka : MH1JFW115GK481370, No Mesin : JFW1E1484302;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik4219