- Menyatakan Terdakwa Si Sadam Hendri Als Si Bin Handoy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Si Sadam Hendri Als Sadam Bin Handoy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil yang berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna hijau dan dibungkus kembali menggunakan plastik bungkus rokok warna bening;
- 1 (satu) paket kecil yang berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) lembar celana LEVIS pendek warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BD 3859 NK, No. Rangka : MHJF1310AK379305, Nomor Mesin : JF13E0375375;
Putusan PN Mukomuko Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Eren Putra Als Eren Bin Syafrial; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik5812