- Menyatakan Terdakwa Syamsidi Lubis Als Panji Bin (Alm) Jainudin Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan atau bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsidi Lubis Als Panji Bin (Alm) Jainudin Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan di Rutan Arga Makmur;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 150 (seratus lima puluh) kg ikan campuran hasil tangkapan, barang bukti tersebut telah di lakukan perubahan bentuk dengan cara di jual Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti dari Penyidik pada Tanggal 05 November 2019;
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM. DUMARIA warna hijau pada dinding samping kapal bertuliskan BINA BERSATU 42;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara Nomor: PK.205/2/16/KSOP.BKL-17 Tanggal 20 Nopember 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara Nomor : 141/BBb Tanggal 20 Nopember 2017;
- 3 (tiga) Lembar Sertifikat Kelayakan dan Pengawakan Kapal penangkap ikan Nomor : PK.001/8/10/KSOP BKL-17 Tanggal 21 Nopember 2017;
- 1 (satu) set alat tangkap ikan berupa pukat Hela atau pukat Trawl;
- 1 (satu) lembar Surat Ketarangan Kecakapan Nomor Urut : 96/SKK/XII/Ad.BKL-06 atas nama SAMSIDI LUBIS Desember 2006;
Putusan PN Mukomuko Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik198