- Menyatakan Terdakwa Maryan Safari als Yan Bin Amron Sani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
- Membebaskan Terdakwa Maryan Safari als Yan Bin Amron Sani tersebut di atas dari dakwaan Kesatu Primer;
- Menyatakan Terdakwa Maryan Safari als Yan Bin Amron Sani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans pendek warna biru dongker;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih bertalikan warna merah merk swallow;
- 1 (satu) set senter kepala dan empat buah baterai;
- 1 ( satu ) lembar baju kaos dalam wanita warna hitam putih;
- 1 (Satu) buah senapan angin;
- 1 ( satu ) buah kunci motor.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda merk beat warna hitam No. Pol BD-4084- NU
Putusan PN Mukomuko Nomor 55/Pid.B/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 55/Pid.B/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi NURHAYATI Binti RASAD (Alm); 8.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2019/PN Mkm
Statistik10663