- Menyatakan Terdakwa Sugianto als Ato Rosok Bin Suroso Alm tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahanRp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah sebanyak enam lembar;
- 10(Sepuluh) paket kecil yang diduga Shabu-Shabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan Pipet minuman warna Merah bergaris putih yang dimasukkan ke dalam plastik klip berwarna biru;
- Alat Hisap Shabu-shabu (BONG) yang terdapat pipet dua buah di atas tutup botol berlubang dua merk botol YAQULT;
- 12(dua belas) lembar plastik bening;
- 3(tiga) buah korek api gas warna biru dan merah;
- 2(dua) buah Gunting;
- 2(dua) linting Ganja kering yang dibungkus kertas papir warna putih yang disimpan di dalam kotak rokok Merk MAGNUM MILD warna Biru yang berisi dua batang rokok;
- 1(satu) Unit HP Merk NOKIA warna Merah Hitam Model : TA ? 1034 Nomor Imei : 355805099082276;
- 1(satu) buah Tas Sandang warna Hitam.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik4915