- Menyatakan Terdakwa MEYKE RILLI PARENGKUAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Bukti Kas Kredit (Cash bon) bulan Januari 2020 sebanyak 6 (enam) lembar dan bulan Februari 2020 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Surat perjanjian (Promis) bulan Januari 2020 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar dan bulan Februari 2020 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;
- Bukti laporan pemeriksaan keuangan koperasi Fajar Indah, atas perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh perempuan MEIKE PARENGKUAN tertanggal 20 Februari 2020;
- Surat tugas Karyawan an. MEIKE PARENGKUAN tertanggal 18 Desember 2018;
- Fotocopy sesuai aslinya akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Fajar Indah, tertanggal 18 November 2002;
- Fotocopy sesuai aslinya akte pengesahan pendirian Koperasi simpan pinjam Fajar Indah tetanggal 18 November 2002;
- Surat pengakuan dari perempuan MEIKE PARENGKUAN tertanggal 20 Maret 2020 (dikembalikan kepada saksi MARWAN SUMAILA);
Putusan PN TONDANO Nomor 99/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik470