- Menyatakan Terdakwa 1 Zainal Abadi Als Abadi Bin Zakaria, Terdakwa 2 Yudi Sartika Putra Als Yudi Bin Alusri dan Terdakwa 3 Bramoto Als Bram Bin Kadri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Zainal Abadi Als Abadi Bin Zakaria, Terdakwa 2 Yudi Sartika Putra Als Yudi Bin Alusri dan Terdakwa 3 Bramoto Als Bram Bin Kadri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu kasau ukuran 4 cm x 5 cm panjang sekitar 170 (seratus tujuh puluh) centimeter yang ujungnya terdapat paku;
- 1 (satu) batang kayu kasau ukuran panjang sekitar 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang bambu berwarna merah putih yang panjangnya sekitar 90 (sembilan puluh) centimeter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit berwarna hitam, No. Sin: HB 71 E 105 9724 tanpa nomor rangka, tanpa dilengkappi TNKB dan STNK, tanpa cap/kap kanan kiri, spad board depan berwarna hijau muda dan telah patah, lampu depan dan belakang ukuran kecil;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan Lise merah dengan Nomor Polisi BD 6404 NK, Nomor Rangka MHLJED228DK634167 Nomor Mesin JFD2E2632842;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Hijau tanpa TNKB, Nomor Rangka MH32802D204AK264700 Nomor Mesin 28D-1262947;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 47/Pid.B/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 47/Pid.B/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Lukman Bin (Alm) Star; Dikembalikan kepada Alfinas Bin Ali Menan melalui Para Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Yudi Sartika Putra Als Yudi Bin Alusri; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2019/PN Mkm
Statistik4211