- Menyatakan Terdakwa Doli Chandra Als Anang Als Bayu Bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Doli Chandra Als Anang Als Bayu Bin Muksin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Sabu-Sabu yang terbungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan timah rokok warna emas;
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana levis warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk advance warna gold dengan No. IMEI: 354067085370113 Nomor HP : 082279355298;
Putusan PN Mukomuko Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik7524