- Menyatakan Terdakwa Jupri Bin Sayuti dan Terdakwa Afen Kurniawan Saputra Alias Afen Bin Serinaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Jupri Bin Sayuti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan Terdakwa Afen Kurniawan Saputra Alias Afen Bin Serinaldi dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Jupri Bin Sayuti dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Jupri Bin Sayuti tetap ditahan;
- Menetapkan Terdakwa Afen Kurniawan Saputra Alias Afen Bin Serinaldi ditahan apabila Terdakwa Afen Kurniawan Saputra Alias Afen Bin Serinaldi telah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain yang sedang dijalaninya sebelum dilaksanakannya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Flashdisk warna putih, tetap terlampir dalam berkas;
- 1 (satu) unit motor Honda Genio warna merah dengan Noka : MH31PA004EK503275 Nosin : 1PA503112,
- 1 (satu) buah STNK motor Honda Genio warna merah dengan Noka : MH31PA004EK503275 Nosin : 1PA503112 berikut 2 (dua) buah kunci motor.
Putusan PN DEPOK Nomor 177/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ervianti Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Br Hakim Anggota Andi Imran Makulau |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Setiyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi NIKE NOVIA RARASATI; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik280