- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian;
- Menyatakan objek tanah sengketa yang terletak ditempat bernama Wanata di Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, seluas 30.700 M2 (30 ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas :
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.486.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Berbatasan dengan kebun Jemaat GMIM Selatan : Berbatasan dengan Gudang Garam Timur : Berbatasan dengan Johny Pangkey Barat : Keluarga Besar Lang, Pingkan M. Manoppo. adalah objek tanah yang sah milik Penggugat yang diperoleh dari Conie Wungow Lang; 3.Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai menduduki objek tanah sengketa adalah penguasaan yang tanpa hak atau perbuatan melanggar hukum; 4.Menyatakan penyerahan tanah warisan melalui surat pemberian hak atau surat warisan antara Conie Wungow Lang dengan Penggugat sebagaimana surat penyerahan warisan tertanggal 5 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 5.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera keluar atau mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan atau menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, untuk dipergunakan dengan aman, tentram, tanpa ada gangguan dari siapapun jika perlu dengan bantuan aparat keamanan; 6.Menyatakan Turut Tergugat untuk dapat menandatangani dokumen sebagai syarat penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan kewenangannya atas objek tanah yang disengketakan; 7.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik600