- MenyatakanTerdakwaHelmi Tyo Permana als Tio Bin Martanitersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh) Tahun dan denda sejumlahRp.1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Slempang warnaBiru Abu-abu Merk CO-TREK yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna putih berisikan 1 (satu) plastic klip besar berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 40,06 (empat puluh koma nol) gram.
- 1 (satu) plastic klip besar berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 20,35 (dua puluh koma tiga lima) gram.
- 1 (satu) buah kertas putih berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,94 (Sembilan koma Sembilan empat) gram.
- 1 (satu) buah Dompet kecil warna biru di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kertas bekas rokok berisi 1 (satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,63 (sepuluh koma enam tiga) gram.
- 1 (satu) plastic klip bening berisi 5 (lima) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 (dua koma nol enam) gram.
- 1 (satu) buah kertas tisu di dalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berisikan 2 (dua) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 (lima koma lima enam) gram.
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna Merah, 1 (satu) unit HP Merk ANDROMAX Warna Gold dan Uang tunaisebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),Dirampas untukNegara;
- 6.Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ervianti Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Br Hakim Anggota Andi Imran Makulau |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermin Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah Alat Bong berikut pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu sisa pakai, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik,Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Statistik160