- FMenyatakan terdakwa Femmy Maartje Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Femmy Maartje Supit oleh karena itu dengan pidana selama penjara 5 (lima) bulan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang tunai berjumlah Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- 1 (satu) keping uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekapan judi togel sidney tertanggal 10 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar rekapan uang hasil judi togel tertanggal 9 maret 2020;
- 2 (dua) lembar kertas syair tertanggal 9 Maret 2020;
- 4 (empat) lembar kertas syair tertanggal 10 maret 2020;
- 1 (satu) lembar kertas kosong untuk rekapan judi togel;
- 1 (satu) buah ballpoint hitam merek standar;
Putusan PN TONDANO Nomor 107/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 107/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di pergunakan dalam perkara yang lain. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik440